Punya produk makanan dan ingin memasarkan secara luas? Jangan lupa untuk mengurus izin BPOM, agar tidak mengalami kendala keadministrasian! Tidak tahu langkah registrasinya? Tenang! Ikuti saja ulasan di bawah ini dengan seksama!
Kami, di sini akan menyajikan prosedur cara mendaftar produk ke BPOM terbaru yang mudah untuk diikuti, khusus untuk Anda. Jadi, mari kita langsung saja;
Bagaimana Cara Mendaftar Produk ke BPOM
Beberapa mengakui bahwa mengurus produk ke BPOM itu sulit. Mungkin ada benarnya, jika Anda tidak memahami langkah-langkah yang perlu dilakukan. Dan itu adalah sebagai berikut;
1. Bukalah Situs Resmi BPOM Melalui Komputer
Langkah pertama yang harus dijalankan sebagai cara mendaftar produk ke BPOM ialah membuka situs resmi dari BPOM dengan menggunakan PC. Yaitu dengan mengikuti serangkaian petunjuk kerja yang diterangkan di bawah ini:
- Nyalakan perangkat komputer yang dipunyai, lalu segera koneksikan pada jaringan internet;
- Kemudian bukalah browser yang terpasang semisal Google Chrome, dan pada halaman utama pencarian, ketikkan kata kunci situs BPOM atau lainnya yang relevan, dan pilihlah situs resminya;
- Atau, Anda bisa langsung mengikuti tautan ini: Form Registrasi BPOM
- Jika telah masuk amati 3 menu utama yang terdapat pada sisi atas kanan layar, lalu pilihlah Registrasi Akun, dan
- Tekanlah opsi Baru untuk mendaftarkan user pertama kali.
2. Isi Data Formulir Pendaftaran yang Ditampilkan
Selanjutnya kedua, yang harus dilakukan dalam rangkaian cara mendaftar produk ke BPOM ini adalah mengisikan formulir.
Berupa data-data identitas umum perusahaan atau pengguna yang terdiri dari:
- Status resmi perusahaan baik yang produsen pertama maupun importir;
- Skala industri yang dimiliki sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah;
- NIB serta NPWP;
- Identitas perusahaan secara lengkap, meliputi nama jelas, alamat detail dari provinsi sampai kode pos, nomor kontak perusahaan, fax, nama pimpinan serta pemimpin teknis; dan
- Pada bilah sebelah kanan ada kolom Data Penanggugjawab yang juga harus dipenuhi, berisi nama terang, jabatan, nomor kontak, alamat email untuk verifikasi, serta data User.
3. Masukan Data PSB dan Unggah Berkas Persyaratan
Setelah berhasil mengisi formulir secara lengkap, maka periksa kembali sambil memastikan keakuratannya, setelah itu tekan opsi Halaman Selanjutnya di bagian bawah. Setelah itu, akan diminta untuk mengisi data PSB pabrik dan mengunggah berkas persyaratan, seperti:
- Foto surat izin industri yang dikeluarkan oleh Disperindag serta BKPM,
- Hasil analisa lab produk yang berada dalam masa aktif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Perencanaan label produk sesuai dengan barang jadi yang nanti akan beredar di pasaran;
- Sertifikat merek dagang jika ada;
- Surat pemeriksaan oleh BPOM di wilayah domisili usaha (apabila ada); dan
- Sejumlah kelengkapan dokumen lain yang harus diunggah sesuai dengan jenis perizinan yang diinginkan dan ketentuan dasar dari BPOM.
4. Kirimkan Dokumen Fisik ke Kantor BPOM
Setelah berhasil mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan BPOM, maka pengguna juga wajib mengirimkan dokumen fisik. Hal ini bisa dilakukan secara mudah dengan cara:
- Kumpulkan semua berkas persyaratan yang tadi diunggah, kemudian buat salinan atau fotokopi;
- Setelah itu masukkan ke dalam amplop coklat standar, dan tuliskan alamat pengirim serta penerima kantor BPOM yang ada di halaman registrasi, seperti biasanya; dan
- Tinggal kirimkan berkas tersebut menggunakan layanan ekspedisi yang paling mudah dijangkau di wilayah tempat tinggal masing-masing, baik itu Pos, JNE, J&T, atau jenis ekspedisi yang lainnya.
5. Tunggu Konfirmasi Resmi yang Diberikan Lewat Email
Terakhir, perlu untuk diketahui, bahwa setelah berkas pendaftaran diterima oleh BPOM biasanya akan direview dengan waktu hingga 1 bulan. Pengguna harus menunggu dengan sabar, sembari melakukan pengecekan email terdaftar, dengan langkah:
- Bukalah browser di perangkat komputer maupun ponsel masing-masing;
- Lalu masuk pada akun email yang didaftarkan tadi;
- Apabila sudah maka segera periksa pada bagian pesan baru yang datang dari lembaga BPOM;
- Setelahnya cermati informasi review tentang berhasil atau tidaknya pendaftaran produk yang dilakukan; dan
- Tinggal ikuti instruksi lanjutan dari lembaga BPOM berupa sistematika pembayaran, penerbitan surat persetujuan pendaftaran maupun jenis perintah yang lainnya.
Nah, demikianlah prosedural cara mendaftar produk ke BPOM yang wajib dipahami oleh setiap pengusaha. Bagaimana? Rangkaian cara yang diterangkan di atas cukup jelas untuk dimengerti dan diikuti bukan?
Jadi, sebaiknya jangan terlalu membuang kesempatan! Karena sekaranglah saat yang paling tepat untuk mendaftarkan produk perusahaan, agar tidak mengalami kendala ketika dipasarkan!